ICW Minta Kejagung Perbaiki Sistem Usai 2 Jaksa Kena OTT KPK



Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. ICW menilai tindakan tersebut sudah tepat. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai langkah pemecatan tersebut sudah tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.

"Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki," kata Diky, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.

"Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.

"Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu," jelas Ketut.

"Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," lanjutnya.

SUSTERSLOT OFFICIAL BEST ONLINE GAMING NO.1 ASIA

0 Komentar

Susterslot