Gibran Santai walau gagal jadi cawapres karena Gugatan Ditolak MK



Mahkamah Konstitusi telah resmi menolak gugatan perubahan batas minimal usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
 “Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” tutur Anwar Usman. Keputusan MK ini seketika dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut menjadi alasan gugatan itu diajukan. Pasalnya Gibran juga mengaku sudah diajak oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk menjadi cawapresnya. Hal inilah yang kemudian ditanggapi oleh Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak mengikuti perkembangan berita lantaran masih sibuk mengurusi berbagai hal untuk pembangunan Kota Solo. “Saya nggak tahu putusannya, kan baru aja selesai rapat,” kata Gibran, dikutip dari akun TikTok @infoseputarpresiden. Sedangkan terkait penolakan MK, menurut Gibran adalah hal yang seharusnya tidak dia komentari. “Ya nggak apa-apa (gugatan ditolak), kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya nggak mengikuti kan dari tadi rapat,” ucap Gibran. Sementara terkait banyaknya narasi gugatan perubahan batas minimal usia capres-cawapres adalah untuk menyediakan karpet merah baginya juga hanya ditanggapi santai oleh Gibran. Bahkan kemudian Gibran memberikan pesan menohok seperti meminta publik untuk tidak sembarangan menduga dan menuduh. “Makanya jangan mengira-ngira, gitu lho. Jangan mengira-ngira, jangan menuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demonya apa. Itu lho ya,” tegas Gibran. Demo yang dimaksudnya adalah aksi topo bisu yang dilakukan sejumlah orang di depan rumah dinasnya. Namun saat dikejar oleh Gibran, para demonstran itu malah mengaku tidak tahu duduk perkara hal yang disuarakan sehingga Gibran menyarankan mereka untuk segera bubar dan kembali ke rumah.

susterslot

0 Komentar

Susterslot