PDIP Usul ASN DKI-Anggota DPRD Naik Angkutan Umum daripada Jam Masuk 2 Sesi

Pemprov DKI Jakarta mau melakukan uji coba jam masuk dua sesi bagi ASN Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan. PDIP DKI Jakarta menilai lebih baik ada aturan yang membuat ASN DKI menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja.



"Terkait dengan peraturan jam kerja, kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan. ASN sebagai motor penggerak bagi masyarakat Jakarta untuk beralih ke transportasi publik," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (13/7/ 2023).

Dia mengatakan ASN di DKI berjumlah sekitar 70 ribu orang. Menurutnya, pembatasan kendaraan merupakan hal yang tepat untuk mengurai kemacetan lalu lintas untuk jangka panjang.

"Jadi harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan 70 sekian ribu ASN DKI. Kalau hitung-hitung mungkin hampir 60 persen tinggal di seputar Jakarta."

"Kalau itu saya kira lebih bagus dalam konteks jangka panjang, dampaknya ke jangka panjang berarti. Sehingga transportasi publik ke depan menjadi kehidupan warga masyarakat, sudah menjadi tabiat."

Gembong mengatakan ASN DKI harus menjadi penggerak agar masyarakat mau beralih ke transportasi umum. Dia juga mendorong Anggota DPRD DKI ikut menggunkana transportasi umum.

"ASN justru kita jadikan motor penggerak minat masyarakat untuk beralih, nanti kita semua akan menggunakan itu dan saya pun akan mendorong, ayo anggota DPRD naik kendaraan umum. Kita siap juga, kan gitu, saya pasti siap juga untuk menggunakan kendaraan umum itu.

Namun, Gembong mengingatkan Pemprov DKI untuk menyiapkan sarana dan prasarana transportasi umum yang baik. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan penumpang harus diperhatikan.

"Itu PR untuk Pemprov, jadi sebelum mengarahkan beralihnya transportasi pribadi ke publik, prasarana dan sarana transportasi umum kita perbaiki agar menjamin keamanan kenyamanan bagi warga masyarakat ke transportasi publik tadi,"

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.

Syafrin menjelaskan, apabila kendaraan terdistribusi normal, tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terbagi ke beberapa waktu.

"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,"

1 Komentar

Susterslot