Kapolres Padang Panjang Bantah Anggotanya Salah Tangkap-Aniaya 2 Remaja

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto buka suara terkait laporan adanya penganiayaan hingga salah tangkap terhadap RK (16)dan RL (15). Donny membantah tuduhan yang disampaikan Fadhilah Tsani, kuasa hukum kedua rejama itu.



Awalnya dia menjelaskan penangkapan terhadap anak di bawah umur dilakukan sesuai prosedur. "Itu bukan salah tangkap, jadi itukan ada mekanismenya dalam penangkapan orang ini. Kalau mengenai dia saat ini sudah bebas, itu berkaitan dengan vonis dari hakim," katanya pada, Minggu (8/8/2023).

AKBP Donny tidak membantah terkait bebasnya dua anak tersebut karena tidak cukup bukti di persidangan. "Vonisnya sudah diputuskan oleh hakim, memang berkaitan dengan alat bukti dan keyakinan hakim tersebut untuk membebaskan anak itu. Kami tidak bisa intervensi keputusan hakim,

Saat melakukan penyelidikan hingga pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, dia mengklaim barang barang bukti lengkap. "Sebelumnya kalau tidak cukup bukti, berkas tidak akan bisa masuk ke pengadilan. Sampai sidang mekanismenya sudah kita lalui. Tapi hasilnya sudah dikeluarkan oleh pengadilan,

"Berkaitan dengan tuduhan tidak sesuai SOP dalam penanganan kasus ini, kami juga sudah melalui mekanisme pra pengadilan. Mereka juga sudah menggugat kami, hasilnya gugur," sambungnya.



Selain itu, AKBP Donny menyayangkan narasi yang menyebut pihaknya melanggar SOP dalam penanganan kasus ini. "Untuk pengaduan mereka sudah kami terima, SP2HP sudah kami berikan juga. Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,"

Menurut AKBP Donny, sejak SP2HP dikeluarkan oleh jajarannya pihak keluarga korban tidak pernah datang. "Silakan hasil gelar itu diikuti, ini malah kemana-mana. Terus maunya apa?, untuk meminta damai ke orang tua korban kami juga tidak ada. Selain itu, terkait aduan keluarga korban juga sudah gelar perkara di Polda Sumbar," jelasnya.

Terpisah, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul membenarkan keluarga dua orang anak diduga menjadi korban salah tangkap mendatangi pihaknya. Menurutnya, kedatangan tersebut baru konsultasi pengaduan.

"Informasi dari keluarga korban, ada dugaan Kekerasan dari oknum aparat Polres Padang Panjang, korban juga sudah melapor pada Polda, Polda menyuruh dia melaporkan kembali dalam bentuk laporan polisi. Pada kami saat ini, masih dalam bentuk laporan pengaduan," katanya.

Sultanul menyebut saat ini keluarga korban merasa khawatir akan adanya ancaman dan trauma anak tersebut terhadap polisi. "kita sudah minta tidak boleh takut dan trauma, kalau ada ancaman karena persoalan ini, Komnas HAM akan mendampingi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang anak di bawah umur di Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga menjadi korban salah tangkap oleh jajaran Polres Padang Panjang. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Korban mengaku mengalami penyiksaan, mulai dari pukulan, tendangan, sampai penyetruman. Dampak dari penyiksaan tersebut, gigi dari salah seorang korban mengalami patah.

Fadhilah Tsani, kuasa hukum dari dua orang korban yang berinisial RK (16) dan RL (15) menyebut kliennya saat ini mengalami trauma yang berkepanjangan karena menjadi korban salah tangkap. Salah satu korban bahkan disebut tidak berani keluar rumah.

"Klien kami ada dua orang, mereka dituduh tampa ada bukti. Dalam penangkapan itu tidak sesuai SOP. Barang bukti hanya tuduhan seorang pelaku yang ditangkap sebelumnya," kata Fadhilah saat, Jumat (7/7).


1 Komentar

Susterslot