Yono Pemutilasi Pria Bertato Naga Terancam Hukuman Mati

Yono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo-Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Yono terancam hukuman mati.



"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (30/5/2023).

"Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diameter 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban," ujar Iqbal.

Pada Kamis (18/5), pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar. Diketahui, plastik yang diambil pelaku ini merupakan plastik yang biasa digunakan di tempat laundry pakaian. Plastik inilah yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban.

"Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak 3 kali," tutur Iqbal.

"Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban," tambahnya.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. Lokasi pelaku membuang potongan tubuh korban,

Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, pelaku membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan,

Polisi tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku. Yono berhasil ditangkap di Kecamatan Kartasura.

"Pada hari Minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dk. Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,"

0 Komentar

Susterslot