KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD
KPK resmi menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelima anggota DPRD itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan hari ini masing-masing bernama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Para tersangka saat ini mulai menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Johanis mengatakan kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah 'ketok palu'. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
Kelima tersangka yang ditahan hari ini masing-masing bernama Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Para tersangka saat ini mulai menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
"NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Johanis mengatakan kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah 'ketok palu'. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.
0 Komentar