Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Adik Bandar Narkoba Dihukum Seumur Hidup
Yanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12/2022). Adik kandung bandar narkoba kelas kakap ini, terbukti melakukan pembunuhan berencana.
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto Alias Anto bin Abdullah, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili membacakan amar putusan.
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto Alias Anto bin Abdullah, dengan pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili membacakan amar putusan.
1 Komentar
bandar kek gini harus di hukum mati emang
BalasHapus